Bontang – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bontang AKP Imam Safi’i, SH. SIK, sosialisasikan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dan Pengurusan SIM melalui Ponsel dengan Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
Sosialisasi Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dan Pengurusan SIM melalui Aplikasi Sinar kepada personil Polres Bontang saat dirinya memimpin Apel pagi, Selasa (20/4/2021).
Dihadapan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo dan Wakapolres Kompol Damus Asa, Sosialisasi ini disampaikan kepada para Kabag, Kasat, Kasi, para Perwira, Brigadir dan ASN Polres Bontang.
Kasat Lantas, kepada media menuturkan, selain kepada anggota Sosialisasi ini juga dilakukan kepada masyarakat, dengan maksud agar masyarakat mengetahui bahwa di Kota Bontang tidak lama lagi akan diberlakukan Tilang Elektronic E-TLE.
Selain Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), ke depan juga diberlakukan Pengurusan SIM melalui Aplikasi Sinar, saat ini masih tahap sosialisasi.
“Kita coba memanfaatkan teknologi informasi dalam menunjang berbagai hal, khususnya penegakan hukum bidang Lalu Lintas. Ini untuk mengurangi kontak langsung personil Sat Lantas kepada masyarakat” jelasnya.
Untuk Kota Bontang sendiri, tahap awal kamera tilang elektronik E-TLE akan dipasang di dua titik, berlokasi di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) yakni antara Jalan Bhayangkara Simpang 3 Yabis sampai Jalan R. Suprapto yaitu Simpang 4 Bontang Baru.
“Jadi saat ini Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dan Pengurusan SIM melalui Aplikasi Sinar, saat ini masih pada tahap Sosialisasi” tegas Kasat Lantas AKP Imam Safi’i.