Polres Bontang – Untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan pengendalian penyebaran Covid-19, dengan di berlakukannya PPKM bersekala Mikro polres Bontang bersama Satpol PP kota Bontang melaksanakan operasi Yustisi penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada warga masyarakat pengunjung pertokoan, dan pedagang di pasar gajah BTN PKT yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker Senin 19 /04/2021
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK. MH. melalui Kasubbag Humas AKP H. Suyono mengatakan, kegiatan operasi Yustisi penerapan pendisiplinan protokol kesehatan akan terus dilakukan dengan melibatkan unsur TNI dan Pemerintah kota Bontang khususnya Satpol PP sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19, Polres Bontang mendukung kebijakan pemerintah dan akan all aout melakukan berbagai upaya dalam rangka menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19, di wilayah kota Bontang . berdasarkan Perwali kota Bontang No 21 Th 2020 ada sanksi tegas bagi warga masyarakat yang melanggar prokes tidak menggunakan masker ” kami mohon upaya hukum adalah opsi terakhir” tegas Kapolres
Dalam pelaksanaan operasi Yustisi tersebut petugas gabungan juga membagikan masker kepada masyarakat pengunjung , dan peadagang pasar yang tidak menggunakan masker, dengan adanya operasi Yustisi ini di harapkan masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M Yaitu Memakai masker , menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan , dan mengurangi mobilitas