Polres Bontang – Dalam mendukung program pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 Polsek Marang Kayu bersama Pos Koramil Marang Kayu dan Pemerintah Kecamatan Marang Kayu, kembali melakukan operasi Yustisi penegakan hukum ,dan peningkatan disiplin protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Marang Kayu, Senin (20 /4/2021).
Kegiatan operasi yustisi yang dipimpin langsung Oleh Wakapolsek Marang Kayu Iptu Karno melibatkan Unsur TNI dan Satpol PP Kec. Murang Kayu , operasi Yustisi kali ini di gelar di Jl. Mulaarman Kec. Marang Kayu dengan sasaran masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker .
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi hari ini aparat gabungan masih mendapati beberapa masyarakat pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker sehingga kami memberikan sanksi dan teguran yang tegas maupun sanksi sosial lainnya sesuai peraturan Bupati Kutai Kertanegaran ( Perbub ) No 54 Th 2020, Selain itu Aparat gabungan juga melakukan himbauan tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari selama pandemi Covid -19 , selanjutnya kami berikan masker secara gratis sebagai bentuk kepedulian untuk pencegahan penyebaran Covid -19,
Kapolsek Marang Kayu AKP Sujarwanto mengatakan bahwa operasi yustisi protokol kesehatan rutin kami gelar setiap harinya baik siang maupun malam hari. Disamping itu kami juga memberikan himbauan tentang pentingnya kesadaran untuk disiplin menerapkan Protokol kesehatan kepada warga masyarakat dengan 5M dimasa pandemi Covid-19 saat ini seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir atau handsanitaizer, menghindari kerumunan , dan mengurangi mobilitasivitas .
Kegiatan tersebut diatas kami lakukan dengan tujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga dapat tercipta situasi yang aman dan kondusif dalam adaptasi kebiasaan baru di wilayah Hukum Polsek Marang Kayu, terangnya.