Bontang – Sebagai pengemban tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia personil Polsek Muara Badak Polres Bontang bersama Koramil 02 Muara Badak dan pemerintah Kec. Muara Badak ,Terus mengintensifkan patroli malam hari rutin dalam rangka pengawasan Penegakan Pemberlakuan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro guna pencegahan penyebaran Virus Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Muara badak Senin (05/07/2021) malam.
Sebelum pelaksanaan Patroli dimulai, kegiatan diawali dengan pemberihan arahan personil yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Samuri SH yang dilaksanakan didepan Mapolsek Muara badak, dalam giat tersebut disampaikan cara bertindak (CB ) dan tempat tempat yang menjadi sasaran seperti lokasi yang sering dijadikan ajang nongkrong oleh masyarakat, dan cafe- cafe. patroli kewilayahan ini dilakukan rutin setiap harinya mulai pukul 20.30 s/d selesai,selama Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adapun yang mejadi sasaran patroli gabungan pengawasan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) antara lain Cafe moara Desa Gas Alam , Cafe Badak 16, Cafe simpang 3 kampung Sidodadi, dan Cafe Jl, Perintis Bang Gober Desa Badak Baru.
Patroli penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya preventif/pencegahan dalam mendukung program pemerintah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM berbasis Mikro dalam memutus mata rantai pencegahan dan penyebaran Covid-19 yang cendrung terus meningkat .
Dalam giat patroli masih ditemui adanya pengunjung yang tidak mematuhi prokes seperti tidak menjaga jarak, memakai masker tidak dengan benar , dan pemilik usaha Cafe yang melanggar jam operasional yang masih buka diatas jam 21.00 Wita. namun petugas patroli tetap mengutamakan pendekatan yang humanis dalam pelaksanaan pemberian sosialisasi himbauan prokes kepada para masyarakat pengunjug dan pemilik usaha dalam kegiatan patroli pengawasan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) tersebut, Petugas juga menyampikan apabila sedang keluar ditempat umum yang menimbulkan kerumunan agar ditiadakan sementara waktu ini, untuk cegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Ditempat terpisah Kapolsek Muara Badak AKP Poerwo Asmadi mengatakan bahwa,”Patroli penertiban PPKM ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, betapa pentingnya menjaga kesehatan untuk pribadi kita sendiri serta lebih utamanya semua masyarakat Kecamatan Muara Badak , agar terhindar dari pandemi Covid-19, ”terang Kapolsek Muara Badak
Bontang – Sebagai pengemban tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia personil Polsek Muara Badak Polres Bontang bersama Koramil 02 Muara Badak dan pemerintah Kec. Muara Badak ,Terus mengintensifkan patroli malam hari rutin dalam rangka pengawasan Penegakan Pemberlakuan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro guna pencegahan penyebaran Virus Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Muara badak Senin (05/07/2021) malam.
Sebelum pelaksanaan Patroli dimulai, kegiatan diawali dengan apel dan pemberihan arahan personil yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Samuri SH. yang dilaksanakan didepan Mapolsek Muara badak. dalam giat tersebut disampaikan cara bertindak (CB ) serta tempat tempat yang menjadi sasaran seperti lokasi yang sering dijadikan ajang nongkrong oleh masyarakat, dan cafe- cafe. patroli kewilayahan ini dilakukan rutin setiap harinya mulai pukul 20.30 s/d selesai,selama Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) .adapun yang mejadi sasaran patroli gabungan pengawasan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) antara lain Cafe moara Desa Gas Alam , Cafe Badak 16, Cafe simpang 3 kampung Sidodadi, dan Cafe Jl, Perintis Bang Gober Desa Badak Baru.
Patroli penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya preventif/pencegahan dalam mendukung program pemerintah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM berbasis Mikro dalam memutus mata rantai pencegahan dan penyebaran Covid-19 yang cendrung terus meningkat .
Dalam giat patroli masih ditemui adanya pengunjung yang tidak mematuhi prokes seperti tidak menjaga jarak, memakai masker tidak dengan benar , dan pemilik usaha Cafe yang melanggar jam operasional yang masih buka diatas jam 21.00 Wita. namun petugas patroli tetap mengutamakan pendekatan yang humanis dalam pelaksanaan pemberian sosialisasi himbauan prokes kepada para masyarakat pengunjug dan pemilik usaha dalam kegiatan patroli pengawasan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) tersebut, Petugas juga menyampikan apabila sedang keluar ditempat umum yang menimbulkan kerumunan agar ditiadakan sementara waktu ini, untuk cegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Ditempat terpisah Kapolsek Muara Badak AKP Poerwo Asmadi mengatakan bahwa,”Patroli penertiban PPKM ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, betapa pentingnya menjaga kesehatan untuk pribadi kita sendiri serta lebih utamanya semua masyarakat Kecamatan Muara Badak , agar terhindar dari pandemi Covid-19, ”terang Kapolsek Muara Badak