POLRES BONTANG -Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 , Polsek Marang Kayu bersama Pos Koramil 02 Marang Kayu, dan Pemerintah Kec. Marang Kayu menggelar opersi yustisi dalam rangka pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Operasi yustisi kali ini dilaksanakan secara Stasioner di wilayah Kec. Marang Kayu Senin ( 05./07 /2021 ) Jam 09.30 wita
Operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Waka Polsek Marang Kayu Iptu Karno dengan melibatkan personil polsek Marang Kayu bersama anggota Pos Koramil 02 dan Satpol PP Kec. Marang Kayu
Sasaran tempat yang dituju Pengendara kendaraan yang melintas di Jl.Batu Menetas sasarannya yakni mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker .
“Mereka yang bertugas juga tidak hanya mengecek penerapan protokol kesehatan saja, tetapi juga menyampaikan himbauan 5M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan , dan mengurangi mobilitas . Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan menekan penyebaran Virus Corona khususnya di wilayah Kecamatan Muara Badak ” .
Dalam kegiatan Operasi Yustisi Penerapan PPKM ini , tim gabungan masih menjumpai beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker tidak sesuai , selanjutnya bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan di berikan teguran secara humanis dan di berikan masker secara gratis .
Kapolsek Marang Kayu AKP Sujarwanto mengatakan , operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan ,sebagai bentuk implementasi program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) secara mikro guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19, di wilayah Kecamatan Marang Kayu .
Kapolsek Marang Kayu Juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan kapanpun ,dan dimanapun
“Semoga pandemi ini lekas berakhir , dan kita menajdi masyarakat yang sehat dan produktif” tutup kapolsek Marang Kayu AKP Sujarwanto.”