POLRES BONTANG -Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 , Puluhan personel gabungan melaksanakan opersi yustisi dalam rangka pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Operasi yustisi kali ini dilaksanakan secara mobile di wilayah kota Bontang Selasa ( 23./3 /2021 ) Jam 21 .00 Wita
Operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Ipda Abdul Kohar selaku Padal Operasi Aman Nusa II dengan melibatkan personil Polres Bontang bersama unsur TNI dan Satpol PP kota Bontang
Sasaran tempat yang dituju diantaranya supermarket , pertokoan ,Warung Warung , dan pengendara Kendaraan yang melintas di sepanjang Jalan – Jalan protokol kota Bontang. sasarannya yakni mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan berkerumun.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo S.I.K., MH. melalui Kasubbag Humas AKP. H. Suyono mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan disejumlah titik keramaian di wilayah kota Bontang . Ini merupakan implementasi program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di kota Bontang
“Mereka yang bertugas juga tidak hanya mengecek penerapan protokol kesehatan saja, tetapi juga menyampaikan himbauan 5M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan , dan mengurangi mobilitas . Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan menekan penyebaran Virus Corona khususnya di wilayah kota Bontang,” .
Dalam kegiatan Operasi Yustisi Penerapan PPKM ini , petugas gabungan menemukan 5 orang warga yang melanggar protokol kesehatan. mereka yang melanggar protokol kesehatan diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan, bahkan ada yang dikenakan sanksi fisik berupa push up lantaran tidak membawa masker dan memakai masker dengan sempurna.