Bontang – Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) kembali menggagalkan Peredaran Narkoba. Dua orang pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa sabu seberat 45 Gram, Jumat (23/10/2020).
Modus pelaku bernama M (36) dan AB (36) dalam melakukan aksinya dengan cara mengirim Narkoba jenis sabu melalui jasa pengiriman barang resmi dari Bontang hendak dikirim ke alamat di Bone Sulawesi, Selasa (20/10/2020).
Pengungkapan ini berkat informasi warga adanya pengiriman barang mencurigakan melalui Jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan R. Suprapto RT 13 Nomer 81 Kelurahan Bontang Baru, Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Hasil kerjasama dengan pihak Jasa Pengiriman barang, dengan mengecek Closed Circuit Television (CCTV), Polisi dapat mengatongi rumah terduga pelaku. Jumat (23/10 sekira pukul 13.30 Wita keduanya diamankan di rumahnya di Jalan HM. Ardans II RT 25 Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan.
Dari tangan keduanya, polisi mengamkan beberapa barang bukti antara lain 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis shabu berat 45 gram, 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 kotak HP oppo, 1 Headset warna putih, Kertas tisu warna putih, 1 kotak ikat pinggang warna gold, 1 lembar bukti resi pengiriman J&T, 1 buah kertas pembungkus paket.
“Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam pengembangan . Terkait dari mana barang itu didapatkan,” ungkap Kasat Reskoba IPTU M. Rakib Rais.
Saat ini keduanya diamankan di Polres Bontang. Atas perbuatannya, ia dikenai Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” , imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.