Bontang – Kasat Polair Polres Bontang IPTU Iskandar memimpin Operasi Yustisi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bontang No 21 Th 2020 dan Maklumat Kapolri No MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan.
Bersama tim gabungan sebanyak 30 orang yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bontang, IPTU Iskandar pimpin langsung Razia di Tugu Selamat Datang atau perbatasan Kota Bontang, Sabtu (24 Oktober 2020) pagi.
Di lokasi, petugas memeriksa setiap pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas. Bagi yang tidak memakai masker langsung ditindak sesuai sanksi yang diatur dalam Perwali Kota Bontang No 21 Th 2020.
Hari ini sebanyak 15 pelanggar, diperbolehkan memilih sanksi sesuai Perwali Kota Bontang berupa Menghafal Pancasila, Menyanyikan Lagu kebangsaan atau kerja sosial menyapu jalan sekitar lokasi pelanggaran.
“Kegiatan ini bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama khususnya warga Bontang,” ujarnya Iskandar kepada media ini.
Sementara ditempat terpisah, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH mengatakan operasi yustisi yang dilakukan ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bontang,” katanya.
Terkait peringatan maulid nabi yang bertepatan dengan libur panjang pekan depan, Kapolres mengatakan akan segera mengeluarkan imbauan khusus, mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19. lanjut Kapolres Bontang.
“Bagi masyarakat yang akan menggelar Maulid Nabi, kita imbau untuk digelar secara virtual sehingga bisa tetap bisa menjangkau banyak masyarakat, namun tetap mematuhi Protokol Kesehatan” katanya.
“Mari kita senantiasa memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.”, pesan Kapolres.