Polresbontang.com – Prosedur dan persyaratan permohonan surat izin mengemudi (SIM) bakal bertambah di satuan pengurusan administrasi (Satpas) Bontang. Salah satunya kini pemohon harus melampirkan surat kesehatan tes psikologi.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Safi’i mengatakan tujuan ditambahkannya surat tes psikologi untuk megetahui tingkat emosi calon pemohon. Aturan melampirkan tes psikologi juga sesuai dengan persyaratan kesehatan pasal 81 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tujuannya diadakan psikologi untuk mengetahui tingkat emosi. Ini kebijakan dari Polda Kaltim, kita cuma pelaksana saja,” kata Imam Safi’i kepada media ini, Sabtu (22/2/2020).
“Tes rohani atau psikologi ini di dalamnya meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri kemudian stabilitas emosi,” tambahnya.
Menurut Imam Safi’i, persyaratan tes psikologi saat ini masih bersifat sosialisasi. Sedangkan pelaksanaannya serentak dilaksanakan di Kalimantan Timur mulai 1 Maret bulan depan, didaerah lain sudah banyak dilakukan, seperti di Jawa Timur, Jakarta, Banten, Sumatra dan daerah lainnya.
“Jadi, itu berlaku untuk SIM A dan SIM C, baik memperpanjang ataupun yang baru,” imbuhnya.
“Soal besaran biaya saya tidak tahu, Itu bisa dikonfimasi langsung ke pelaksana psikologi. Kami hanya membutuhkan surat keterangan psikologi itu saja yang nantinya dilampirkan untuk pengajuan SIM,” tandasnya.