Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Mulai Maret, Pembuatan SIM Wajib Lolos Tes Psikologi

by Redaksi Polres Bontang News
February 24, 2020
in Berita, Satlantas
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polresbontang.com – Prosedur dan persyaratan permohonan surat izin mengemudi (SIM) bakal bertambah di satuan pengurusan administrasi (Satpas) Bontang. Salah satunya kini pemohon harus melampirkan surat kesehatan tes psikologi.

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Safi’i mengatakan tujuan ditambahkannya surat tes psikologi untuk megetahui tingkat emosi calon pemohon. Aturan melampirkan tes psikologi juga sesuai dengan persyaratan kesehatan pasal 81 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

“Tujuannya diadakan psikologi untuk mengetahui tingkat emosi. Ini kebijakan dari Polda Kaltim, kita cuma pelaksana saja,” kata Imam Safi’i kepada media ini, Sabtu (22/2/2020).

“Tes rohani atau psikologi ini di dalamnya meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri kemudian stabilitas emosi,” tambahnya.

Menurut Imam Safi’i, persyaratan tes psikologi saat ini masih bersifat sosialisasi. Sedangkan pelaksanaannya serentak dilaksanakan di Kalimantan Timur mulai 1 Maret bulan depan, didaerah lain sudah banyak dilakukan, seperti di Jawa Timur, Jakarta, Banten, Sumatra dan daerah lainnya.

“Jadi, itu berlaku untuk SIM A dan SIM C, baik memperpanjang ataupun yang baru,” imbuhnya.

“Soal besaran biaya saya tidak tahu, Itu bisa dikonfimasi langsung ke pelaksana psikologi. Kami hanya membutuhkan surat keterangan psikologi itu saja yang nantinya dilampirkan untuk pengajuan SIM,” tandasnya.

Previous Post

Peduli Sesama, Sat Reskrim Polres Bontang Bantu Sembako

Next Post

Percobaan Penganiayaan Dengan Sajam, Polsek Bontang Selatan Amankan Pria 20 Tahun

Next Post

Percobaan Penganiayaan Dengan Sajam, Polsek Bontang Selatan Amankan Pria 20 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim