Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Gelar Konferensi Pers, Polres Bontang Tangkap Residivis Kasus Curanmor

by Redaksi Polres Bontang News
February 24, 2020
in Berita, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polresbontang.com – Satuan Reserse Kriminil (Sat Reskrim) berhasil membekuk seorang Residivis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Bontang setelah 2 (dua) butir timah panas melukai kakinya, Minggu (23/2/2020).

Kolaburasi antara Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Unit Opsnal Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap Residivis Curanmor yang biasa beroperasi di Kota Taman.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

AN Als BG (28) merupakan Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang tahun 2019 baru lepas dari Lapas ini sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena kepada beberapa awak media saat Konferensi Pers di Mako Polres Bontang mengatakan dari beberapa kali perbuatannya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua ) unit sepeda motor dengan TKP di Jl. Brokoli 12 Rt. 20 No. 119 C Kel. Guung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan Jl. Sultan Syahrir Gg. Piramha Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih KT-6770-DG dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam KT-3884-DS.

Pelaku ditangkap dirumah kosnya di Jl. Sultan Hasanuddin No. 44 Rt. 22 A Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, karena hendak melarikan diri terpaksa Polisi melepaskan tembakan peringatan dan tembakan melumpuhkan hingga dua butir timah panas menembus kakinya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, jelas Kapolres.

Previous Post

Percobaan Penganiayaan Dengan Sajam, Polsek Bontang Selatan Amankan Pria 20 Tahun

Next Post

Polres Bontang Berhasil Amankan 2 Orang Pelaku Curanmor

Next Post

Polres Bontang Berhasil Amankan 2 Orang Pelaku Curanmor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim