Polresbontang.com – Seperti tidak ada habisnya peredaran Narkoba utamanya jenis Sabu di Kota Taman ini. Hampir setiap pekan Polres Bontang dan Polsek Jajaran melakukan penangkapan pelaku peredaran Narkoba di Kota Bontang ini namun masih terus saja ada.
Setidaknya 10 kasus peredaran Narkoba dalam sepuluh hari terakhir ini berhasil diungkap jajaran Polres Bontang dengan mengamankan 10 orang pelaku.
Hari ini (kemarin sore) Polres Bontang kembali berhasil mengamankan 2 (dua) pria ditempat yang berbeda yang mengaku bernama AD (17) sesuai Kartu Keluarga (KK) warga di Jl. Wr. Soepratman Rt 24 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan ARA alias ECHA (22) warga Jl. Jendral Sudirman Rt 23 Kel. Tanjung Laut Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Suyono menerangkan bila pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang sangat peduli terhadap Narkoba dan mau menginformasikan kepada Polisi.
Awalnya kami mengamankan ARA dengan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,22 gram, dalam keetrangannya ARA mengaku bila barang haram tersebut didapat dari AD, terang Kasat Reskoba AKBP I. Gusti Ngurah Suarka.
Setelah AD berhasil diamankan, anggota mendapati barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,45 gram di kantong celana yang dipakainya.
ARA ditangkap saat perjalanan menggunakan sepeda motor merk Honda beat warna merah hitam di Jl Jendral Sudirman Rt 26 Kel. Tanjung Laut kec. Bontang Selatan Kota Bontang sedangkan AD ditangkap disebuah rumah dimana kesehariannya mereka berdomisili di di Jl Mayjen sutoyo Rt 46 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, lanjut Kasat Reskoba.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum. Terhadap keduanya Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Kepemilikan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah peduli dan mau menginformasikan adanya peredaran Narkoba dilingkungannya kepada Polisi”, pungkas Suyono.