Polres Bontang – Akibat terlibat kasus narkoba, seorang pria berinisial Sa 21 tahun Warga Teluk Pandan, Kutai Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang pada Minggu (29/10/2023) pukul 00.40.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 1 poket atau seberat 2,11 gram.
“Kami tangkap saat berkendara di Jalan HM Ardans Pisangan,” katanya.
Setelah diinterogasi dan ponselnya diperiksa ada barang bukti yang disembunyikan di suatu tempat.
“Barang bukti itu disimpan di pinggir Jalan Tomat, Gunung Elai, Bontang Utara. Sabu dijual dengan sistem jejak.
“Ada bukti transaksi dan foto sabu di handphonenya,” ungkapnya.
Polisi akhirnya juga mengamankan sepeda motor, dan uang hasil penjualan senilai Rp300.000.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.