BONTANG – Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingg saat ini membuat polres Bontang bersama Satpol PP kota Bontang terus menggelar operasi Yustisi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bontang No 21 Th 2020 tentang Kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan
Setidaknya setiap hari dilakukan Razia Yustisi Penggunaan Masker. Dengan melibatkan Personil gabungan Polri dan Satpol PP Kota Bontang, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti hari ini Rabu tanggal 17 Maret 2021 jam 09.00 Wita ,sebanyak 25 personil gabungan yang dipimpin Ipda Abdul Kohar selaku Padal Operasi Aman Nusa II menggelar operasi Yustisi di sepanjang Jl. Imam Bonjol depan Pesantren Hidayatullah Kel Api -Api kota Bontang
Di lokasi, petugas memeriksa setiap pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas , di sepanang Jl. Imam Bonjol Bagi yang tidak memakai masker langsung ditindak sesuai sanksi yang diatur dalam Perwali Kota Bontang No 21 Th 2020.
Dalam pelaksanaan operasi Yustisi hari ini petugas gabungan menjaring 11 orang pelanggar protokol kesehatan , mereka yang melanggar protokol kesehatan langsung diberikan tindakan berupa teguran tertulis , dan tindakan fisik berupa Pus Up di sekitar lokasi pelanggaran
“Kegiatan Operasi Yustisi atau Operasi Aaman Nusa ini bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama khususnya warga Bontang”.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasubbag Humas AKP. H. Suyono mengatakan operasi yustisi yang dilakukan ini dalam rangka mengantisipasi dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bontang