Bontang – Guna mencegah Penyebaran Covid-19 di Kota Bontang, Aparat gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kota Bontang.
Dipimpin Kabagops Polres Bontang, Kompol Ahmad Abdullah, SH., MH, hari Sabtu malam (23/1/2021) pukul 20.00 Wita Aparat Gabungan melakukan patroli gabungan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat tempat-tempat keramaian masyarakat yang ada di wilayah kota Bontang.
Sebanyak 50 personil terdiri 18 personil Polri, 12 personil TNI dan 20 personil Satpol PP Kota Bontang mendatangi lokasi Cafe cafe, angkringan , puja sera dan tempat keramian lainnya yang ada di wilayah kota Bontang
Aparat gabungan juga Mensosialisasikan Peraturan Walikota Bontang No. 21 tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Bontang Nomor :188.65/80/Bontang/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.
Kepada media ini, Kabag Ops Kompol Ahmad Abdullah meminta masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi Perwali Kota Bontang dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Bontang.
Ini semua kami lakukan dengan tujuan menekan angka Konfirmasi Positif Covid-19 di Kota Bontang yang akhir-akhir ini terus meningkat, jadi kami akan bertindak tegas “keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi”, tegas Kabag Ops.