BONTANG – Operasi Yustisi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bontang No 21 Th 2020 tentang Kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan terus digelar di Kota Bontang.
Setiap sehari dilakukan Razia Penggunaan Masker. Dengan melibatkan Personil gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bontang, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti hari ini Senin tanggal 25 Januari 2021 Jam 09.00 Wita , sebanyak 27 personil gabungan yang dipimpin AKP Albert Situmorang selaku Padal Operasi Aman Nusa II, menggelar operasi Yustisi di Sepanjang Jl. Ir. H. Juanda dan pasar rawa indah Kota Bontang
Di lokasi, petugas memeriksa setiap pengendara sepeda motor maupun pengunjung , dan pedagang pasar rawah indah. Bagi yang tidak memakai masker langsung ditindak sesuai sanksi yang diatur dalam Perwali Kota Bontang No 21 Th 2020.
Hari ini sebanyak 10 pelanggar ditindak dengan teguran tertulis, membaca janji protokol kesehatan , Menghafal Pancasila, Menyanyikan Lagu kebangsaan atau kerja sosial menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran.
“Kegiatan Operasi Yustisi atau Operasi Aman Nusa ini bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama khususnya warga Bontang”.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasubbag Humas AKP. H. Suyono mengatakan operasi yustisi yang dilakukan ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bontang.