Dua pengedar narkoba ditangkap polisi pada Senin (29/7/2024) pukul 19.30 di Desa Santan Ulu, Marangkayu.
Yang pertama adalah Ab (28) Warga Teluk Pandan Kutai Timur, dan FR (31) Warga Desa Santan Ulu, Marangkayu.
Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kecurigaan mengarah pada seorang pria yang berada di atas sepeda motor berinisial Ab.
Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 1,42 gram.
“Dari pengakuannya sabu itu dibeli dari seorang pria, itu sabunya baru dibayar setengahnya, jika sudah laku terjual semua baru pelunasan,ā€¯ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Sabu tersebut dibeli senilai Rp1.800.000 dari Warga Marangkayu berinisial FR. Sebelumnya Ab baru membayar Rp900.000 kepada pemasoknya tersebut.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Bontang melakukan pengembangan dengan mendatangi jalan poros Bontang-Samarinda tepatnya di KM 24 dan menangkap tersangka kedua yakni FR.
“Dia mengakui sabu yang dijual kepada Ab itu sebelumnya diambil dari seseorang yang tinggal di Teluk Pandan, sekarang masuk DPO, karena melarikan diri,” sebutnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.