Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Simpan Sabu, Seorang Pria warga Belimbing diamankan Polisi

by polres
June 25, 2024
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
0
Simpan Sabu, Seorang Pria warga Belimbing diamankan Polisi
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Bontang. Pengedar sabu berinisial IP 48 tahun yang tinggal di Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, berhasil ditangkap pada Senin 24 Juni 2024 pukul 14.00 Wita.

Penangkapan ini atas adanya laporan dari masyarakat yang menyebut rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi barang haram narkotika.

BacaJuga

2 Pemuda Diamankan Usai Terlibat Perkelahian Akibat Miras

2 Pemuda Diamankan Usai Terlibat Perkelahian Akibat Miras

May 16, 2025
Panen Jagung di Marangkayu Wujud Nyata Ketahanan Pangan : Dukung Program Asta Cita

Panen Jagung di Marangkayu Wujud Nyata Ketahanan Pangan : Dukung Program Asta Cita

May 16, 2025

“Makanya kami langsung bertindak dan melakukan penangkapan di rumah kontrakannya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.

Dari penangkapan ini, ditemukan 4 poket sabu ataus eberat 4,73 gram. Selain itu, juga diamankan bungkus rokok, dan handphone tersangka.

Sebelumnya sabu itu diambil dengan sistem jejak di pemancingan HOP sebanyak 5 gram. Beberapa poket pun telah berhasil dijual.

“Sudah pernah juga ambil sabu di Samarinda, dan sudah laku,” sebutnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Previous Post

Wakapolres Bontang hadiri Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan di Bontang

Next Post

Kabag Ops Polres Bontang pimpin rapat Koordinasi Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Hutan Lindung Kota Bontang  

Next Post
Kabag Ops Polres Bontang pimpin rapat Koordinasi Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Hutan Lindung Kota Bontang   

Kabag Ops Polres Bontang pimpin rapat Koordinasi Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Hutan Lindung Kota Bontang  

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim