Bontang – Dinamika sosial masyarakat sangat berpengaruh terhadap regulasi hukum. Perubahan dalam nilai, norma, dan tuntutan masyarakat mendorong perubahan aturan dan regulasi hukum. Contohnya, perubahan opini publik tentang isu seperti hak LGBT atau kehidupan Pegawai/PNS/TNI/Polri mendorong pemerintah untuk mengubah atau membuat regulasi baru yang mencerminkan nilai-nilai atau tuntutan dan sentimen masyarakat. Selain itu, perubahan dalam struktur sosial dan teknologi juga dapat memunculkan isu baru yang perlu diatur oleh hukum.
Dalam upaya konsolidasi internal menyikapi perubahan dan dinamika masyarakat khususnya opini dan isu yang berkembang sebagai kritik sosial, Polri akan terus berbenah diri dengan menetapkan Perkap sebagai landasan hukum bagi seluruh personil Polri dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Rabu (24/04/2024) Sie Hukum Polres Bontang melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Luhkum secara Marathon ke jajaran Polsek Muara Badak dan Marangkayu. Kasie Hukum Polres Bontang Iptu Edy Mujianto memimpin pelaksanaan dengan penyampaian Materi Perkap No.10 tahun 2017 tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada kepolisian negara Republik Indonesia dan Perkap No.6 tahun 2018 tentang perubahan atas perkap No.09 tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi pegawai negeri pada POLRI.
Diharapkan dengan Sosialisasi dan Luhkum ini personil Polri paham dan menjadi landasan Hukum untuk pelaksanaannya.
HUMAS POLRES BONTANG