Bontang – Pilihan berat bagi para pengecer BBM. Disamping menjadi alternatif bagi pengguna kendaraan bermotor yang enggan antri di SPBU resmi, para pengecer BBM juga tidak memiliki ijin resmi untuk menjual BBM sesuai Regulasi Pemerintah.
Sebagai wakil rakyat tentunya Komisi II DPRD menampung aspirasi masyarakat sepanjang tidak melanggar Regulasi yang ditetapkan dalam Undang Undang.
Senin (25/03/2024) Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang H. Rustam, SE, MM memimpin rapat RDP bersama Pemkot Bontang yang diwakili Kadis OPD terkait, Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Pengelola SPBU se Kota Bontang dan Asosiasi Pengecer BBM.
Atas pengajuan permohonan Asosiasi Pengecer untuk diberikan kebijakan agar pengecer BBM tetap bisa beroperasi RDP ini digelar.
Kesimpulan hasil rapat bahwa :
– Polri akan tetap melakukan penegakan hukum yang tepat dan terukur sebagaimana TUPOK POLRI sesuai Undang Undang,
– Agar SPBU tidak bermain dalam penyalahgunaan distribusi BBM sebagaimana telah diatur dalam Regulasi Pemerintah,
– DPRD selaku wakil rakyat akan membuat kajian mengenai operasional pengecer BBM namun dengan tidak melanggar ketentuan Undang Undang.
HUMAS POLRES BONTANG