Polres Bontang – Seorang Warga Bontang Kuala ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, pada Minggu (28/1/2024) pukul 22.30.
Pria berinsial He (32) diringkus lantaran kasus percobaan pemerkosaan yang nyaris dilakukan terhadap istri keponakannya sendiri.
“Korban dan tersangka ini satu rumah,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Dari pengakuan tersangka, dia menyebut salah masuk kamar. Saat kejadian pun, tersangka dalam kondisi mabuk.
“Dia salah masuk kamar, ternyata kamar keponakannya, itu pengakuan tersangka,” ujarnya.
Diketahui tersangka saat kejadian dalam keadaan mabuk.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.