Polres Bontang – Anggota Gakumdu Polres Bontang Briptu Tri Wahyudi melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pokja Isu-Isu Negatif Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kota Bontang, pada hari Minggu (24/12/2023) pukul 09.00 wita.
Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Bontang Aldy Artrian, Komisioner Bawaslu Kota Bontang Ismail Usman beserta anggota Bawaslu, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bontang Sonny Arvian Hadi Purnomo beserta Banit Tipiter Polres Bontang Briptu Tri Wahyudi.
Rakor tersebut membahas terkait monitoring media sosial (medsos) dari isu-isu negatif, hoaks, dan berita-berita yang menyangkut kegiatan Pemilu 2024 di Kota Bontang.
Ketua Bawaslu Kota Bontang Aldy Artrian menyampaikan untuk menangani pelanggaran pemilu di media sosial, Bawaslu Kota Bontang telah bekerja sama dengan Polres Bontang dan Kejaksaan Negeri Bontang. Kerja sama tersebut dilakukan melalui pembentukan Sentra Gakkumdu (Satuan Tugas Penanganan Pelanggaran Pemilu).
“Sentra Gakkumdu akan melakukan monitoring media sosial secara rutin untuk mendeteksi potensi pelanggaran pemilu. Apabila ditemukan potensi pelanggaran pemilu, Sentra Gakkumdu akan melakukan penyelidikan dan penyidikan”. ungkapnya.
“Potensi pelanggaran pemilu di media sosial cukup besar. Beberapa potensi pelanggaran pemilu yang sering terjadi di media sosial antara lain penyebaran berita bohong (hoaks), kampanye politik yang tidak sesuai dengan aturan, Intimidasi dan ancaman terhadap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu serta pelanggaran hak pilih” jelasnya.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan kepada Bawaslu Kota Bontang jika menemukan potensi pelanggaran pemilu di media sosial. Laporan dapat dilakukan melalui situs web Bawaslu Kota Bontang atau melalui aplikasi Bawaslu RI.