Polres Bontang, Personil Polsek selatan bersama Panwaslu dan Satpol PP melaksanakan melaksanakan patroli gabungan penertiban alat peraga kampanye (ALGAKA) di wilayah Bontang Selatan, Sabtu (4/11/2023) pagi.
Patroli gabungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Bawaslu Kota Bontang dengan Partai politik peserta pemilu, yang mengharuskan seluruh ALGAKA diturunkan paling lambat tanggal 30 Oktober 2023.
Tim gabungan tersebut menyisir ALGAKA yang masih terpasang di sepanjang jalan wilayah hukum Bontang Selatan, mulai dari jalan Sudirman Tanjung Laut hingga jalan Juanda Kelurahan Satimpo.
Dari hasil penyisiran tersebut, tim gabungan berhasil menertibkan sebanyak 74 unit ALGAKA, terdiri dari 24 buah banner, 38 buah spanduk, serta 12 buah baliho.
Kapolsek Bontang Selatan mengatakan “ Polri melakukan pendampingan selama kegiatan sedangkan penanggung jawab kegiatan adalah Bawaslu Kota Bontang” ungkapnya.