Polres Bontang-Su pria 32 tahun Warga Bontang Baru ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang pada Minggu (8/10/2023) pukul 00.30 Wita di depan kantor TPI Tanjung Limau.
Tersangka dibekuk karena mengedarkan sabu. Dia dibekuk saat mengendarai sepeda motor ke dalam Pelabuhan Tanjung Limau.
“Dia sempat nabrak anggota karena panik, akhirnya jatuh sama motornya langsung kami amankan,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep
Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkus rokok berisi 9 poket sabu seberat 2,90 gram yang disimpan di dashboar motor.
Tersangka mengaku awalnya dihubungi oleh seseorang untuk menjual 9 poket sabu tersebut. Dia dijanjikan mendapat bagian 2 poket sabu dari hasil usahanya.
“Masih kami dalami darimana itu asal usul sabunya, dan sudah berapa lama dia menjual itu, biasanya dijual ke kalangan umum atau nelayan juga,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.