Polres Bontang – Polsek Marangkayu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pengedar berinisial Ja 45 tahun pun ditangkap pada Jumat 6 Oktober 2023 pukul 00.30 Wita, di rumahnya di Santan Tengah, Marangkayu.
Sebanyak 26 poket sabu seberat 9,29 gram diamankan polisi. Bersama barang bukti lainnya seperti timbangan digital, alat hisap, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 950 ribu.
“Kami dapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba di kebun sawit, kami selidiki dan berhasil menangkap Ja,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi
Tersangka sempat berupaya membuang barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak earphone. Ada sekitar 20 poket sabu yang dibuang lewat jendela pondok tersangka. “Berhasil kami temukan,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.