Polres Bontang – Usai menangkap seorang pengedar di Berbas Pantai, pada hari yang sama pada Senin (2/10/2023) pukul 21.30 Wita dua pengedar sabu kembali dibekuk.
Dua warga yang bermukim di jalan poros Bontang-Sangatta ditangkap. Sr (29) seorang ibu rumah tangga dan MPS (27) pemasok sabu baginya ikut ditangkap.
“Yang pertama kami tangkap itu IRT yang dari identitas KTPnya warga Loktuan, dia ditangkap di sebuah rumah di Loktuan bersama barang bukti 10 poket sabu seberat 4,94 gram,” kata Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Dari hasil pengenbangan, tersangka mengaku mendapat sabu dari seorang pria yang merupakan rekannya di Teluk Pandan, Kutai Timur.
“Kami tangkap juga, tersangka residivis kasus yang sama,” ujarnya.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.