Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

IRT Loktuan Pengedar Sabu Dan Pemasoknya Ditangkap Polisi

by polres
October 3, 2023
in Berita, Kriminal, Narkoba
Reading Time: 1 min read
0
IRT Loktuan Pengedar Sabu Dan Pemasoknya Ditangkap Polisi
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Bontang – Usai menangkap seorang pengedar di Berbas Pantai, pada hari yang sama pada Senin (2/10/2023) pukul 21.30 Wita dua pengedar sabu kembali dibekuk.

Dua warga yang bermukim di jalan poros Bontang-Sangatta ditangkap. Sr (29) seorang ibu rumah tangga dan MPS (27) pemasok sabu baginya ikut ditangkap.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

“Yang pertama kami tangkap itu IRT yang dari identitas KTPnya warga Loktuan, dia ditangkap di sebuah rumah di Loktuan bersama barang bukti 10 poket sabu seberat 4,94 gram,” kata Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Dari hasil pengenbangan, tersangka mengaku mendapat sabu dari seorang pria yang merupakan rekannya di Teluk Pandan, Kutai Timur.

“Kami tangkap juga, tersangka residivis kasus yang sama,” ujarnya.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Previous Post

Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Residivis Ditangkap Polisi

Next Post

Rangkaian HUT ke -72 Humas Polri, Polres Bontang Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Next Post
Rangkaian HUT ke -72 Humas Polri, Polres Bontang Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Rangkaian HUT ke -72 Humas Polri, Polres Bontang Gelar Bakti Sosial Donor Darah

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim