Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di back up Tim Jatanras polda Kaltim dan Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kabel PLN.
4 (empat) orang pelaku tersebut AT (52), RA (25), N (40) dan SB (31) yang semuanya warga Samarinda berhasil diringkus ditempat persembunyiannya di Jl. Perum Handil kopi blok B No.63 Rt. 33 Kel . Sambutan Kec. Sambutan Kota Samarinda pada hari Kamis Tanggal 03 Maret 2022 sekira pukul 13.30 wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi, SH. MH mengungkapkan Ke empat pelaku nekat datang ke kota Bontang memang dengan tujuan akan mengambil kabel milik PLN dimana salah satu dari pelaku pernah bekerja sebagai teknisi di bagian kabel di PLN
Kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tgl 19 Februari 2022 sekira pukul 11.00 Wita. Pada saat itu Pelapor An. Dwi Ferry Ariyanto (33) mendapat info dari seseorang bahwa ada beberapa orang mencurigakan sedang sedang memanjat gardu Listrik PLN di Perum lembah Asri Rt 51 Kel. Belimbing Kec . Bontang Barat Kota Bontang . kemudian Karyawan PLN Bontang pergi ke lokasi untuk mengecek kebenarannya dan Sesampainya di lokasi ternyata bener ada barang yang hilang yaitu kabel Fudding (kabel NYY 150) dengan pajang 11 meter dengan ada nya hal ini korban ( Pihak PLN ) mengalamin kerugian Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ) dan selanjutnya kejadian tersebut langsung dilaporkan kepolres Bontang
Kasus ini dapat terungkap berkat adanya rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi tempat kejadian sehingga memudahkan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengidentifikasi pelakunya .”Kata Kasat Rekrim
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.” pungkas kasat Reskrim