Bontang – Pemerintah telah meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) yang merupakan bentuk dukungan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro di tengah pandemi COVID-19.
Setidaknya dalam pekan ini Polres Bontang dan Polsek Jajaran telah tiga kali menyalurkan BTPKLW sebanyak 1.505 orang, terdiri Warga Bontang sebanyak 1.021, warga Muara Badak 353 orang dan warga Marangkayu sebanyak 131 orang.
BTPKLW sebesar 1,2 juta diserahkan langsung oleh Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi kepada para pelaku usaha micro, di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Lantai Dasar Mako Polres Bontang, Kamis (28/10/2021).
“Penyerahan Bantuan Langsung Tunai kepada Pedagang Kali Lima dan Warung (BLTPKLW) dari Pemerintah bertujuan membantu masyarakat untuk dapat menopang kebutuhan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, ” jelas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi.
AKBP Hamam Wahyudi, menambahkan pemerintah sangat merasakan dampak yang ditimbulkan oleh bencana non alam Covid-19 yang mengakibatkan kesulitan ekonomi yang dialami warga masyarakat.
“Sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” lanjutnya.
Syarat bagi pedagang yang bisa menerima BTPKLW yaitu pedagang yang memiliki lokasi usaha spesifik berada di wilayah PPKM Level 4 dan pedagang yang belum pernah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Pemerintah.
“Calon penerima sebelumnya telah mengisi formulir identitas diri, jenis usaha, lokasi usaha, disertai dokumentasi yang mampu mengonfirmasi kebenaran pada saat pendataan. Penyaluran juga dilakukan melalui sistem aplikasi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas”, jelas Kapolres.