Bontang – Berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Percobaan Perkosaan, Polres Bontang langsung menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Bontang, Rabu (6/10/2021).
Kepada puluhan wartawan dari berbagai media baik Cetak, Elektronik dan media Online, Kapolres membeberkan bahwa satuan yang dipimpinnya berhasil mengamankan pelaku pencurian disertai percobaan pemerkosaan yang terjadi di Kelurahan Gunung Telihan yang terjadi, Sabtu (2/10/2021) lalu.
Pria yang merupakan residivis bernama SA (28), itu ditangkap di kawasan Kelurahan Gunung Elai, Selasa (5/10/2021) pukul 14.00 Wita. Dia sudah tiga kali masuk penjara, pertama tahun 2016 dalam kasus Pencurian, Tahun 2019 dalam kasus Penganiayaan dan ketiga 2020 dalam kasus pencurian.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi yang didampingi Wakapolres Kompol Damus Asa, Kasat Reskrim Asriadi dan Kasi Humas Akp Suyono mengatakan, setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil bahwa pelaku tidak hanya melakukan aksi jahatnya di satu Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun juga di lakukan di empat TKP lain. “Semua lokasinya di wilayah Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers.
Diterangkan Kapolres, bahwa SA dalam melakukan aksinya selalu sendirian, dengan modus berkeliling mencari rumah yang bisa dijadikan sasaran. Begitu ada kesempatan, pria itu langsung melakukan aksi bejatnya.
“Pada kejadian terakhir, Pelaku sempat akan memperkosa korban dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Karena takut ada warga yang datang, pelaku langsung kabur dengan membawa beberapa barang,” terang Kapolres.
Kini SA dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, terhadapnya dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman 12 tahun penjara serta Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (cura7), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, terangnya terakhir.