BONTANG – Jajaran Polsek Marang Kayu kembali melaksanakan operasi yustisi pendisiplinani protokol kesehatan (prokes) di wilayah binaannya, Sabtu (01/10/2021). Operasi tersebut menyasar warung, pertokoan, dan pengguna jalan yang melintas di Jalan simpang 4 pasar tradisional Marang Kayu Kecamatan Marang Kayu.
Kapolsek Marang Kayu AKP Sujarwanto mengatakan, operasi ini dilakukan untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan pemerintah saat ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hal tersebut merujuk dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 15/ 2021 dan Surat Edaran Bupati Kukar Nomor B-1331/ Dinkes /065.11/07/2021. “Di dalam operasi ini juga pihakya terus bersinergi dengan melibakan TNI ,Satpol PP serta intansi rekait yang ada di wilayah Kec. Marang Kayu,” ujar AKP Sujarwanto.
Dalam pelaksanaan di lapangan, sambung dia, petugas tidak semata mata hanya mengedepankan penindakan , namun petugas juga melakukan edukasi prokes dengan melakukan pembagian masker bagi warga yang belum taat terhadap prokes. Kapolsek berharap, masyarakat bisa lebih sadar dan patuh terhadap prokes, mengingat saat ini pandemi masih belum berakhir. “Kami tak bosan-bosannya akan mengingatkan terus kepada masyarakat melalui patroli ini, sehingga tingkat kesadaran dan kedisiplinannya semakin meningkat,” tandasnya.