Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Tangkap Seorang Pria, Polres Bontang Sita Sabu 1,88 Gram

by Redaksi Polres Bontang News
September 3, 2021
in Berita, Narkoba
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Pria yang mengaku bernama AM (41) digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang di rumahnya di Jalan Manunggal, RT 11, Kelurahan Berbas Pantai, Selasa (31/8/2021).

Penggerebekan itu dilakukan Polisi setelah menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah lingkungannya sering digunakan loaksi transaksi dan pesta Narkoba jenis sabu-sabu.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Mendapat informasi tersebut polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan sesuai alamat dimaksud. Tidak memerlukan waktu lama melakukan pengintaian, pria berambut gondrong itu berhasil diringkus di rumahnya.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, SH. SIK. MH melalui Kasat Reskoba Iptu M. Rakib Rais yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono mengatakan, saat digeledah anggota mendapati 4 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 1,88 gram di sebuah tempat makanan ayam yang berada di depan pintu kamar tersangka.

Lanjut Kasat Reskoba, Setelah anggota melanjutkan penggeledahan rumah dan ruangan, anggota kembali mendapati satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu unit HP, dan satu alat isap atau bong.

“Kepada anggota, pria yang punya panggilan AMIR itu mengakui bila sabu-sabu dan barang bukti lainnya adalah miliknya,” ujar Iptu Rakib panggilan Kasat Reskoba.

Kasi Humas AKP Suyono menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 hingga 20 tahun penjara, kata Suyono..

Previous Post

Polres Bontang Gelar Bantuan Sosial Secara Serentak

Next Post

Dalam Rangka Pengawasan Penerapan Perpanjangan PPKM Mikro Polres Bontang Bersama TNI , Dan Satpol PP Laksanakan Patroli KRYD

Next Post

Dalam Rangka Pengawasan Penerapan Perpanjangan PPKM Mikro Polres Bontang Bersama TNI , Dan Satpol PP Laksanakan Patroli KRYD

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim