Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Hp, Terancam 7 Tahun Penjara

by Redaksi Polres Bontang News
August 8, 2021
in Berita, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Team Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara meringkus 2 (dua) orang warga Selambai Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang yang diduga sebagai pelaku pencurian 2 (dua) Unit HP, Jumat (6/8/2021).

Pelaku bernama BG (28) dan AA (38), keduanya merupakan warga Jl. RE. Martadinata Selambai Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu 10/3/2021 sekira pukul 02.00 wita dirumah korban bernama EDI MULYADI di Jl. Batu Akik Rt. 09 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Seletah melalui proses penyelidikan selama lima bulan akhirnya Team Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Team Rajawali Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku dirumah salah satu pelaku di Jl. RE. Martadinata Selambai Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono, mengatakan modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan gunting rumput.

Kini kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 buah gunting rumput dan 2 unit HP merk VIVO S1 dan HP merk VIVO V5 diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses penyidikan danh pengembangan lebih lanjut, jelas Ahmad Said.

Ditambahkan Kasi Humas AKP Suyono, terhadap keduanya, penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tenmtang pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Previous Post

Kapolri Tekankan Momentun Pertumbuhan Ekonomi Harus Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Marang Kayu Bersama Satpol PP dan Linmas Gelar Operasi Yustisi PPKM Level 4

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Marang Kayu Bersama Satpol PP dan Linmas Gelar Operasi Yustisi PPKM Level 4

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim