Bontang – Polres Bontang terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Bontang walaupun di situasi Pandemi Covid-19. Ini dibuktikan adanya pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika tadi malam, Rabu (28/7/2021).
Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Tomat 5 RT 044 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang dan meringkus tiga orang sekaligus.
Mereka adalah HAR Als ANTO (28) dan RAM (28), keduanya merupakan warga Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang. Satu lagi seorang wanita bernama SUL (21) warga Gang Jati 4 RT 21 Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono kepada media ini menerangkan bila pengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat yang merasa terganggu bila lingkungannya digunakan lokasi pesta Narkoba.
Begitu menerima informasi, anggota dengan kekuatan 5 orang langsung melakukan penyelidikan dengan memantau sebuah rumah di Jalan Tomat 5 RT 044 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara itu.
“Setelah dilakukan penggerebekan didapati didalam rumah ada 2 orang laki-laki dan seorang perempuan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus rokok yang di bungkus plastik didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis Shabu seberat 0,54 gram, yang di sembunyikan di belakang pot bunga”, terang IPTU Rakib panggilan Kasat Reskoba.
Dalam pengerebekan, selain mengamankan 2 bungkus Sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus rokok, 1 bungkus plastik klip, 2 unit HP, 1 buah sedotan plastik ujung runcing dan 1 lembar plastik bening, yang diakui oleh SUL milik suaminya HAR Als ANTO untuk disembunyikan di belakang pot bunga, jelasnya.
Kasi Humas AKP Suyono menambahkan, tiga orang pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Bontang untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, kata Suyono.