Bontang – Perkembangan Pandemi Covid-19 di Kota Bontang terus mengalami peningkatan, sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona itu Pemerintah Kota Bontang menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM (PPKM) Diperketat mulai Sabtu tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Dengan langkah PPKM Diperketat belum juga mengalami penurunan angka terkonfirmasi Positif justru mengalami peningkatan, bahkan memasuki ke Level 4 makan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri di berkakukan PPKM Darurat mulai tanggal 12 Juli hingga 10 Agustus 2021.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan langkah PPKM Darurat dengan Pembatasan akses jalan di beberapa titik di wilayah perkotaan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini cenderung terus mengalami peningkatan.
Ada 6 titik yang dibatasi yaitu di Tugu Selamat Datang, Simpang 4 Gunung Kusnodo, Jl. Sukarno Hatta Idepan Mako Polsek Bontang Barat), Simpang 3 Pupuk Raya, Simpang 4 Bontang Baru dan Simpang 3 Gunung Sari.
“Waktu penutupan akses jalan di Perbatasan Kota Bontang atau di Tugu Selamat Datang berlaku 24 jam, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin masuk Kota Bontang antara lain wajib menunjukkan Surat hasil Sweb atau Rapid Antigen”, kata AKP Suyono.
“Sedangkan penyekatan di dalam kota dimulai pada jam 17.00 sore hingga 24.00 wita. Hal ini dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan melihatkan aparat gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinkes”, terang Suyono.
Suyono menjelaskan, langkah ini dilakukan semata-mata untuk untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini cenderung terus mengalami peningkatan. Bagi kami “Keselamatan Masyarakat adalah Hukum tertinggi”.