Bontang – Menjelang Hari Ulang Tahunnya yakni Hari Bhayangkara ke 75 yang tajuh tanggal 1 Juli, Polres Bontang berhasil mengungkap sekaligus meringkus kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu senilai 1 miliar, Senin (28/6/2021) sore.
Tak tanggung-tanggung sabu yang berhasil diamankan Korp baju coklat tersebut seberat 1.005,03 gram atau satu kilo lebih, ini merupakan tangkapan terbesar di wilayah Polres Bontang.
Selain berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sebuah kantong belanja warna putih, satu buah bungkus paket isolasi coklat dan sebuah handphone.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH dalam Konferensi Pers pagi ini, “Pengungkapan ini berkat partisipasi masyarakat yang memberikan informasi dan keseriusan anggota Satresnarkoba Polres Bontang, hingga berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
“Dari informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan tepat pukul 16.00 WITA anggota berhasil menangkap pelaku setelah sebelumnya melakukan pengintaian terhadap orang-orang yang mencurigakan,” terangnya
“Kami berhasil mengamankan seseorang tersangka beribisial FD alias D (23), warga Jalan Intan 7 Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan, dengan alamat sesuai KTP di Jl. Batu Sahasa RT 01 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Utara Kota Bontang” kata Hanifa panggilan Kapolres Bontang.
“Modus operandi tersangka dalam menjalani bisnisnya adalah mengambil paket bungkus di suatu tempat tertentu yang mendapat arahan dari seseorang yang tidak tahu identitas untuk disimpan dan edarkan kembali,” jelasnya.
Kapolres juga mengatakan, “pengungkapan peredaran sabu seberat 1.005.03 gram itu dapat menyelamatkan 5.026 orang, bila diuangkan senilai satu miliar rupiah”.
Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU RI no.35 tahun 2008 tentang narkotika. Karena barang bukti di atas 1 kilogram dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara sampai hukuman mati, pungkasnya.