Bontang – Aparat gabungan yang terdiri dari personel Polsek Marang Kayu bersama Pos Koramil Marang Kayu dan Satpol Satpol PP Kec. Marang Kayu semakin masif melaksanakan kegiatan operasi yustisi sekaligus menyampaikan imbauan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes)di masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro guna mencegah penyebaran Covid-19 . Mingu 13 / 6 /2021. Pagi
Dipimpin Wakapolsek Marang Kayu Iptu Karno , aparat gabungan melaksanakan operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan secara Stasioner di pasar tradisional marang Kayu dengan sasaran masyarakat pengunjung pasar yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.
Dalam pelaksanaan operasi Yustisi tersebut aparat gabungan masih menemukan beberapa warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tidak memaki masker, kepada warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan diberikan teguran lisan , dan pembagian masker secara gratis oleh aparat gabungan.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK. MH , melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Sujarwanto , mengungkapkan bahwa upaya pendisiplinan protokol kesehatan akan terus dilakukan secara kontinyu oleh polsek Marang Kayu bersama Unsur TNI dan Satpol PP Kec. Marang Kayu , hingga Masyarakat betul betul disiplin mematuhi protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Warga kami imbau selalu tegakkan prokes dengan pakai masker, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau memakai hand sanitizer, sebelum dan sesudah beraktivitas,
“Personel Polsek Marang Kayu akan selalu memberikan edukasi prokes kepada semua lapisan masyarakat. Kami juga melakukan pendekatan persuasif hingga penegakan hukum kepada masyarakat yang tidak mengindahkan prokes,” terangnya.
Kapolsek berpesan agar masyarakat melaksanakan 5M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. “Langkah ini merupakan kunci untuk mencegah penyebaran Covid-19,” Pungkasnya.