Bontang – Bertempat di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Mako Polres Bontang, Sie Propam Polres Bontang menggelar sidang disiplin 1 personil yang melanggar aturan kedinasan keluar wilayah tugas tanpa izin pimpinan, Selasa, (8/6/2021).
Pelaksanaan sidang disiplin dipimpin Wakapolres Bontang Kompol Damus Asa, SH, S.IK. didampingi Kabag Ren Kompol I Ketut Gede Suardana, SH, dan Kabag Sumda Kompol Sekar Wijayanti, SH.
Bertindak selaku Penuntut Kasie Propam Iptu Abdul Khoiri, Sekretaris Sidang Bripka Susi Mayong Allo, dengan Pendamping pelanggar Iptu Puji Handoko selaku Atasan langsung pelanggar, disertai para saksi sidang.
Atas pelanggaran yang dilakukan pimpinan sidang memutuskan bahwa Bripda MSR Jabatan Bamin Siwas dijatuhi hukuman Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan Tunda pangkat selama 1 periode/6 bulan.
“Personil tersebut melanggar aturan kedinasan tidak melaksanakan tugas Pengamanan dengan benar dan keluar wilayah tugas tanpa izin pimpinan”, kata Wakapolres Kompol Damus Asa kepada media ini, Rabu (9/6/2021).
Yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 huruf ( l ) dan huruf 6 ( b ) PPRI No. 2 Thn 2003 Peraturan Disiplin bagi anggota Polri, terang Kompol Damus Asa.
Usai diketuknya palu oleh pimpinan sidang sebagai simbol pengesahan putusan, Kasi Propam Abdul Khoiri mengingatkan anggota untuk tidak melakukan pelanggaran dikemudian hari.