Bontang – Polres Bontang telah melakukan mediasi pencemaran nama baik di media sosial facebook antara pelaku bernama AL (43) dengan FORUM RT se-Kota Bontang, yang terjadi Rabu (19/5/2021).
Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Lantai 2 Mako Polres Bontang itu dipimpin Wakapolres Bontang Kompol Damus Asa, SH. SIK yang di dampingi Kasat Binmas AKP Jonner Simanjuntak, SH dengan diikuti 16 orang Perwakilan Forum RT se kota Bontang.
Awalnya beberapa anggota Forum RT membaca Postingan di Media Sosial ada komentar mengatakan bahwa pelaksanaan Produta tahun ini tidak bisa di hapus karena sudah terencana di anggaran 2021.
Kemudian muncul komentar “Hilangkan Program itu karena Produta itu adalah Produsta yang menikmati cuma RT. lebih baik dana itu untuk peningkatan UMKM sehingga setiap RT. di Bontang punya Produk yang bisa meningkatkan pendapatan Ketua2 RT. nya”.
Setelah ditelusuri kalimat tersebut ternyata komentar seorang warga Bontang bernama AL melalui Akun pribadinya. Terkait statemen di media sosial (faceboox) tersebut para Ketua RT merasa keberatan karena dicemarkan nama baiknya dan melapor ke Polres Bontang.
Polisi bergerak cepat mengundang kedua belah pihak yakni perwakilan Forum RT se Kota Bontang dan saudara AL, untuk dilakukan mediasi di Mako Polres Bontang, Kamis (27/5/2021) pagi.
Dalam mediasi itu, Forum RT meminta AL selain meminta maaf secara langsung kepada seluruh RT se Kota Bontang melalui perwakilan Forum RT yang hadir dipertemuan ini juga meminta maaf yang di muat di media sosial dan mengklarifikasi pernyataan yang pernah di unggah di medsos bahwa apa yang di sampaikan tidak benar.
Dalam proses mediasi kedua bela pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. AL membuat surat pernyataan yang isinya benjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi melakukan postingan yang dapat mencemarkan nama baik Forum RT atau pihak lain.
Wakapolres Kompol Damus Asa, SH. SIK, kepada media ini berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi, masyarakat diminta agar bijak dalam bermedia sosial, jangan asal posting berita atau kalimat.
“saya mengajak semua masyarakat untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kalimat di media sosial, karena ini semua berdampak hukum baik dalam KUHPidana ataupun UU ITE ” tutup Wakapolres.