Bontang – Polsek Bontang Utara – Polres Bontang telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, Rabu (26/5/2021) pukul 07.30 wita.
SM Als UCOK (21) diduga telah melakukan Pencurian 1 (satu) unit Dinamo Merk TECO milik PT. Kaltim Said Barito Soda Kimia di areal PT.Kaltim Said Barito Soda Kimia Kel.Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Kejadian pencurian itu diketahui oleh pihak Keamanan Perusahaan (Satpam) yang mendapati seorang laki laki hendak mengeluarkan sebuah barang milik PT.Kaltim Said Barito Soda Kimia tanpa ijin dari pihak perusahaan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Dinamo Merk TECO, 1(satu) buah kunci pas ukuran 14 dan 17, 1(satu) buah kunci ring ukuran 12 dan 13 dan 1(satu) buah kunci ring ukuran 17 dan 19.
Kepada Polisi saat dilakukan interograsi, tersangka mengaku melakukan pencurian Dinamo ini sendirian, dan perbuatan ini sering dilakukan dengfabn mengambil berbagai peralatan atau barang. Barang hasil curian dijual dan uangnya gunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari karena tidak kerja.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said, SH membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian.
Tersangka memang sering melakukan pencurian peralatan milik PT. Kaltim Said Barito Soda Kimia, kali ini mereka tertangkap oleh Satpam Perusahaan dan diserahkan ke Polsek Bontang Utara, kata IPTU Ahmad Said.
Terangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Bontang Utara guna menjalani proses hukuk, terhadapnya Penyidik dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara..