Bontang – Guna mencegah Penyebaran Covid-19 di Kota Bontang, Polres Bontang bersama Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro di Kota Bontang.
Seperti hari ini , Rabu 14 April 2021 Jam 10 .00 Wita . sebanyak 9 personil gabungan yang di pimpin Ipda Putut Jantoko selaku Padal Operasi Aman Nusa II melaksanaan operasi Yustisi dengan menyasar ,perkantoran pemerintah , pertokoan, swalayan dan rumah rumah makan yang ada di wilayah kota Bontang.
Di lokasi aparat gabungan langsung melakukan pemeriksaan penggunaan masker dan memberikan himbauan kepada warga masayarakat , pemilik usaha pertokoan, dan rumah makan agar tetap mamatuhi dan menerapkan protokol kesehatan , Aparat gabungan juga memasang dan Mensosialisasikan Peraturan Walikota Bontang No. 21 tahun 2020 dan Surat Edaran Walikota Bontang Nomor :188.65/190 /Bontang/2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap III sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.
Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Penerapan PPKM petugas gabungan masih menemukan beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker , dan berkerumun bagi pelanggar protokol kesehatan langsung di berikan sanksi teguran tertulis, dan pemberian masker
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP H. Suyono mengatakan operasi Yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan dan pengawasan PPKM yang dilakukan dalam rangka mencegah dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dikota Bontang
Ini semua kami lakukan dengan tujuan menekan angka Konfirmasi Positif Covid-19 di Kota Bontang , jadi kami akan bertindak tegas “keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi”, tegas Kapolres