Polres Bontang – Personel Polsek Marang Kayu bersama Satpol Satpol PP Kec. Marang Kayu semakin masif melaksanakan kegiatan operasi yustisi sekaligus menyampaikan imbauan disiplin protokol kesehatan (prokes)di masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro guna mencegah penyebaran Covid-19 . Kali ini, kegiatan operasi Yustisi dilakukan dengan sasaran pertokoan, warung warung , pusat perbelanjaan , dan pengendara kendaraan yang melintas di Jl, Mulawarman Kec. Marang Kayu yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker , Senin (12/4/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK. MH , melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Sujarwanto , mengungkapkan bahwa upaya pendisiplinan protokol kesehatan kali ini dilakukan dengan mengimbau masyarakat agar selalu disiplin menerapkan prokes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Warga kami imbau selalu tegakkan prokes dengan pakai masker, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau memakai hand sanitizer, sebelum dan sesudah beraktivitas,” ujarnya.
Dikatakan, selain memberikan imbauan disiplin prokes, anggota juga melakukan pembagian masker serta patroli di kawasan protokan dan pusat perbelanjaan . Tujuannya, untuk mewujudkan kamtibmas yang kondusif, memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di pusat perbelanjaan.
“Personel Polsek Marang Kayu akan selalu memberikan edukasi disiplin prokes kepada semua lapisan masyarakat. Kami juga melakukan pendekatan persuasif hingga penegakan hukum kepada masyarakat yang tidak mengindahkan prokes,” terangnya.
Kapolsek berpesan agar masyarakat melaksanakan 5M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. “Langkah ini merupakan kunci untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.
“Para pengunjung maupun pedagang juga selalu disiplin saat mengunjungi pasar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya.