Polres Bontang – Untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan pengendalian penyebaran Covid-19, dengan di berlakukannya PPKM bersekala Mikro Polsek Muara Badak bersama Koramil 02 Muara Badak, dan Satpol PP Kecamatan Muara Badak melaksanakan operasi Yustisi penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada warga masyarakat pengunjung dan pedagang pasar inpres Desa Badak Ulu Kec. Muara Badak yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker Minggu 11/04/2021
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK. MH. melalui Kapolsek Muara Badak AKP Poerwo Asmadi mengatakan, kegiatan operasi Yustisi penerapan pendisiplinan protokol kesehatan akan terus dilakukan dengan melibatkan unsur TNI dan Pemerintah Kecamatan Muara Badak sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19, polsek Muara Badak mendukung kebijakan pemerintah dan akan all aout melakukan berbagai upaya dalam rangka menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19, di wilayah Kecamatan Muara Badak . berdasarkan peraturan Bupati ( Perbup ) Kutai Kertanegara No 54 Th 2020 ada sanksi tegas bagi warga masyarakat yang melanggar prokes tidak menggunakan masker ” kami mohon upaya hukum adalah opsi terakhir” kata Kapolsek
Dalam pelaksanaan operasi Yustisi tersebut petugas gabungan juga membagikan masker kepada masyarakat pengunjung , dan peadagang pasar yang tidak menggunakan masker, dengan adanya operasi Yustisi ini di harapkan masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M Yaitu Memakai masker , menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan , dan mengurangi mobilitas.