Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Pria Ini Melakukan Perampasan Hp, Polisi Sita Barang Bukti

by Redaksi Polres Bontang News
April 9, 2021
in Berita, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Hanya memerlukan waktu dua setengah jam, Polres Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil meringkus pria yang diduga telah merampas sebuah Handphone (HP) dari tangan seorang bocah, Rabu (7/4/2021).

Pria yang mengaku bernama YM (23) itu ditangkap dirumahnya di Jl. Brokoli 4 Kel. Gng. Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Lantaran telah merampas sebuah Handphone milik korban, Rabu (7/4/2021) sekira pukul 20.00 wita.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said, SH menerangkan awalnya pelaku bernama YM datang kerumah korban bernama MICHRO ZAENI dengan maksud hendak menagih utang, saat itu pelaku tidak bertemu dengan korban karena saat itu korban sedang berada di luar rumah.

Saat korban pulang kerumah, anak korban bernama KHANSA terlihat sedang bermain Hp merk vivo Y91 di depan rumah dan Hp tersebut langsung dirampas oleh pelaku dan langsung pergi dengan membawa Hp tersebut, jelas Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Bontang Utara. Hari itu juga anggota berhasil mengendus keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya, kata Ahmad Said.

Lanjut Kapolsek, Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO Y91 warna merah hitam diamankan di Polsek Bontang Utara, guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono..

Previous Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Marang Kayu Bersama Pos Koramil Marang Kayu Dan Pemerintah Kec. Marang Kayu Gelar Operasi Yustisi

Next Post

Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Marang Kayu Bersama Pos Koramil Marang Kayu Dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Dan Bagi Masker

Next Post

Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Marang Kayu Bersama Pos Koramil Marang Kayu Dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Dan Bagi Masker

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim