Bontang – Operasi Yustisi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bontang No 21 Th 2020 tentang Kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan terus digelar di Kota Bontang.
Setiap hari dilakukan Razia Penggunaan Masker. Dengan melibatkan Personil gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bontang, melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti hari ini Selasa Tanggal 09 Maret 21021 jam 09.00 Wita sebanyak 22 personil gabungan yang dipimpin Ipda Lukito selaku Padal menggelar operasi Yustisi protokol kesehatan di Jl. Arief Rahman Hakim (Simpang 4 Kusnodo )Kel. Belimbing kota Bontang
Di lokasi, petugas memeriksa setiap pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas. Bagi yang tidak memakai masker langsung ditindak sesuai sanksi yang diatur dalam Perwali Kota Bontang No 21 Th 2020.
Dalam pelaksanaan operasi Yustisi hari ini petugas gabungan menjaring 30 warga yang melanggar protokol kesehatan, selanjutnya para pelanggar di berikan himbauan , dan pembagian masker serta sanksi berupa teguran tertulis , tindakan Fisik Pus up , dan pembacaan pernyataan protokol kesehatan
“Kegiatan Operasi Yustisi atau Operasi Aaman Nusa ini bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama khususnya warga Bontang”.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasubbag Humas AKP. H. Suyono mengatakan operasi yustisi yang dilakukan ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bontang.