BONTANG – Pandemi Covid-19, yang terus meningkat membuat polres Bontang bersama TNI dan Satpol PP kota Bontang terus menggelar operasi Yustisi penegakan peraturan Walikota (Perwali ) kota Bontang No 21 tahun 2020 tentang kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan
Setidaknya setiap hari dilakukan Razia Yustisi penggunan masker , dengan melibatkan unsur TNI , dan Satpol PP kota Bontang dalam rangka mencegah dan menekan penyebaran Covid-19
Seperti Hari ni Rabu tanggal 15 Februari 2021 jam 09.00 Wita , sebanyak 29 personil gabungan yang dipimpin Ipda Abdul Kohar selaku Padal menggelar operasi yustisi secara Mobile di sepanjang Jalan protokol kota Bontang , dengan sasaran masyarakat , pemilik usaha warung makan, pertokoan , swayalan ,dan pedagang kaki lima
Dalam kegiatan tersebut selain memberikan teguran tertulis , Petugas gabungan juga menyampaikan agar masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan dan juga memberikan edukasi ke masyarakat terkait di berlakukannya Surat Edaran Walikota Bontang No : 188.65 /80/Dinkes /2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) . dalam operasi tersebut, petugas gabungan menjaring 3 orang warga yang tidak menggunakan masker, Mereka langsung diberikan sanksi berupa teguran tertulis , dan tindakan fisik Pus Up sesuai dengan Perwali No 21 Th 2020.
“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan sebagai bagaian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama khususnya warga Bontang ”
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK,MH. melalui Kasubbag Humas AKP H. Suyono menjelaskan operasi Yustisi yang di lakukan ini dalam rangka mencegah dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di kota Bontang