Bontang – Guna mencegah Penyebaran Covid-19 di Kota Bontang, Aparat gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kota Bontang.
Dipimpin Kabagops Polres Bontang, Kompol Ahmad Abdullah, SH., MH, hari ini Kamis (21/1/2021) pukul 09.00 Wita Aparat Gabungan melakukan penertiban Protokol Kesehatan kepada masyarakat di Pasar Lok Tuan, tempat-tempat keramaian masyarakat dan lokasi kegiatan resepsi pernikahan salah satu warga di Kel. Lok Tuan Kota Bontang.
Sebanyak 40 personil terdiri 15 personil Polri, 10 personil TNI dan 15 personil Satpol PP Kota Bontang mendatangi lokasi acara Hajatan Pernihakan warga dan memberikan penekanan agar mematuhi Aturan yang ada dan selalu menerapkan Protokol Kesehatan.
Aparat gabungan juga Mensosialisasikan Peraturan Walikota Bontang No. 21 tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Bontang Nomor :188.65/80/Bontang/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi ini, memberikan Teguran tertulis 44 pelanggar terdiri 21 orang tidak menggunakan Masker dan 23 orang tidak menggunakan masker sebagaimana mestinya.
Kepada media ini, Kabag Ops Kompol Ahmad Abdullah meminta masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi Perwali Kota Bontang dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Bontang.
Ini semua kami lakukan dengan tujuan menekan angka Konfirmasi Positif Covid-19 di Kota Bontang yang akhir-akhir ini terus meningkat, jadi kami akan bertindak tegas “keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi”, tegas Kabag Ops.