Polresbontang.com – Keseriusan Polri dalam memberantas Peredaran Gelap narkoba terus dilakukan. Walaupun ditengah Pandemi Covid-19, Jajaran Kepolisian Republik Indonesia terus memburu pelaku perederan barang haram itu.
Termasuk Jajaran Polres Bontang. Buktinya hari ini melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang dibawah pimpinan Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, SH berhasil mengungkap kasus peredaran atau penyalahgunaan Narkoba di Kota Bontang, Kamis (20/8/2020).
Polisi berhasil meringkus seorang pria yang mengaku bernama SA (29) dirumah Kos nya di Jl. DI Panjaitan Rt 25 Kel. Api Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Pria tersebut sesuai KTP merupakan warga Jl Senam Rt 25 kel. Api api kec. Bontang utara kota bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, SH menjelaskan awal mula mengungkapan kasus peredaran Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat yang tidak mau lingkungan dijadikan lokasi transaksi dan pesta Narkoba.
Mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, sekitar satu jam menunggu akhirnya anggota berhasil penngrebek dan menangkap seorang pria yang mengaku bernama SA lengkap dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 5,87 gram di kantong celana pendek yang dikenakan, kata AKP Ngurah panggilan Kasat Reskoba Polres Bontang.
Selain barang berupa Sabu, Anggota juga mendapati barang lain berupa 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) unit HP merk pocophone warna hitam, 1 (satu) botol permen Xylitol, 1 (satu) lembar celana pendek di rumah tersangka, jelas Kasat Narkoba.
Dari mana asal barang tersebut dan mau dikemanakan barang itu serta sejak kapan dirinya menjalani bisnis barang haram itu, masih dalam pengembangan Penyidik.
Sekarang pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Bontang guna menjalani pengembangan dan proses huku. Terhadap tersangka Penyidik Polres Bontang menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP H. Suyono.