Polresbontang.com – Lagi, Residivis kasus Narkoba di Kota Taman julukan Kota Bontang berulah. Belum genap dua tahun bebas dari jeruji besi Lapas Klas 2 Kota Bontang, pria bernama MJ (21) ini berulah lagi mengedarkan Narkoba.
“Hukuman dalam Kasus yang sama mereka jalani selama setahun di Lapas Bontang. Kala itu mereka masih tergolong anak dibawah umur yakni 18 tahun makanya Vonisnya tergolong ringan, kini mereka mengulang lagi”.
MJ ditangkap Polisi di rumahnya di Jl. Pelabuhan Gg Baronang Rt 13 kel. Tanjung laut indah kec. Bontang selatan Kota Bontang, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di lingkungan itu, Senin (3/8/2020) dini hari.
Dirumahnya, Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengamankan Barang bukti antara lain berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1.69 gram.
Selain berupa Sabu, Polisi juga mendapati barang bukti lain berupa 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah tempelan magnet berbentuk anggur, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) Hp merk HIMAX warna putih.
Kepada Polisi, Pria yang tidak Lulus SD ini mengaku, selain biasa memakai dirinya juga mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Kota Bontang. Bisnis barang haram itu sudah dia jalani selama 3 (tiga) bulan terakhir setelah dirinya keluar dari Penjara.
Barang haram itu dia beli dari seseorang melalui sambungan Handphone dengan cara mentranfer sejumlah uang yang dia punyai, kemudian pemilik barang menaruh barang itu di suatu tempat lalu dihubungi melalui sambungan telephonenya agar tersangka mengambil barang haram itu..
MJ mengaku menjalani usaha haram ini karena untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga bersama seorang istri yang tinggal menunggu waktu melahirkan anak pertamanya. “saat ini sang istri ikut orang tuanya di Bontang”.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, SH membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang pria karena menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumahnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti kita amankan di Polres Bontang, guna menjalani proses hukum dan masih dalam pengembangan. Terhadapnya Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, pungkasnya.