Polresbontang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, pada hari ini menyelenggarakan Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah, Kamis (2//7/2020).
Dalam Sosialisasi itu Kasat Reskrim AKP Mahfud mewakili Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH menyampaikan materi tentang Potensi terjadinya Korupsi dalam pengadaan Barang/jasa pemerintah.
Terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, terdapat beberapa Peraturan KPU (PKPU) yang mengalami perubahan atau revisi serta apa saja produk hukum yang dikeluarkan KPU.
KPU selaku penyelenggara Pemilu meminta partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat berjalan aman dan lancar.
Dalam Sosialisasi itu KPU menghadirkan Nara Sumber antara lain Kajari Kota Bontang ( Ibu. DASPLIN, SH., MM. ), Kasat Reskrim Polres Bontang ( AKP MAKHFUD HIDAYAT, S.H., S.I.K. ), Ketua KPU Kota Bontang ( Bpk. ERWIN ) dan Kepala PBJ Kota Bontang (Bpk. AGUNG SANTOSO).
Peserta Sosialisasi sebanyak 30 orang terdiri dari sekretaris dan komisioner KPU kota Bontang dan PPK sekota Bontang. Kepala Unit Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Kota Bontang Agung Santoso memberikan Materi Implementasi dan tahapan pelaksanaan pengadaan Barang dan jasa atau pengadaan dalam keadaan darurat.
Sementara Kajari Bontang menyampaikan Materi Pencegahan tindak pidana korupsi dan Kasat Reskrim Polres Bontang dengan Materi Potensi terjadinya Korupsi dalam pengadaan Barang/jasa pemerintah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud sosialisasi ini sangat perlu karena pengetahuan tentang pengadaan Barang dan jasa yang akan menjadi referensi para penyelenggaraan Pilkada 2020 khususnya dalam rangka pengadaan barang dan jasa.
“dalam kegiatan ini kami menyampaikan materi tentang Potensi terjadinya Korupsi dalam pengadaan Barang/jasa pemerintah,” imbuhnya.